PT. BPR Alinma
Produk Bank dalam bentuk simpanan Dana Nasabah PT. BPR Alimna memiliki 2 (dua) produk, yaitu Tabungan dan Deposito.
Kegiatan pemberian kredit diarahkan kepada masyarakat/debitur sesuai dengan tujuan penggunaan, dan yang sudah terealisasi dalam bentuk :
Produk ini Kegiatan layanan Perbankan yang bekerjasama dengan BNI yang dapat memudahkan masyarakat dalam transaksi perbankan maupun pembayaran e-paymen.

Pangkep, 19 Juni 2026 – Direktur Utama PT. BPR Alinma, Bapak AM. Wahyudi Aman, melakukan kunjungan silaturahmi dan pertemuan dengan Direktur Utama PT. Semen Tonasa, Bapak Anis, di Kantor PT. Sem...

Pangkep – Bank Alinma Cabang Pangkep turut berpartisipasi dalam kegiatan Pasar Pangan Murah Koperasi Merah Putih yang diselenggarakan di Kelurahan Balleangin, Kecamatan Balocci, Kabupaten Pangka...

Balocci, 21 Mei 2026 – Pemerintah Kabupaten Pangkep bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), s...
Bank Alinma berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp. 2 miliar. Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silakan akses disini.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Alinma telah menjadi anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), yang bertugas menangani penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan.