KETENTUAN KETENTUAN
1. Deposito Berjangka hanya dapat dibayarkan kembali pada saat jatuh tempo di kantor BPR ALINMA
2. Deposito Berjangka tidak dapat dipindah tangankan, namun dapat dijaminkan kepada BANK sebagaisurat Berharga dalamhal pengikatan atau penghapusan
terhadap suatu kewajiban atau hutang antara DEPOSAN dengan BANK.
3. Apabila Deposan meninggal dunia, deposito akan dibayarkan ahli waris yang sah menurut hukum dalam hal DEPOSAN lebih dari
satu orang berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- Apabila salah satu atau lebih DEPOSAN meninggal, deposan menjadi milik DEPOSAN yang masih hidup.
- Apabila salah satu pihak melarang pembayaran pada yang lain, maka bank tidak akan membayar,
Kecuali bilamana pihak yang bersangkutan telah menyelesaikan perkaranya.
4. Deposito yang ditarik sebelum jatuh tempo berlaku ketentuan sebagai berikut :
- Pemberitahuan wajib disampaikan kepada bank paling lambat 7 (Tujuh) hari sebelum break.
- Deposan tidak berhak atas bunga bulan berjalan.
- Finalty sebesar 0,5% dari Nominal Deposito perbulan dari sisa bulan berjalan.
5. Setoran Deposito Minimal Rp. 1.000.000.-
6. Bunga atas Deposito akan dibayar secara berkala atau pada tanggal jatuh tempo sesuai dengan keinginan DEPOSAN dan bilamana
DEPOSAN menginginkan agar Deposito yang sudah jatuh tempo dan atau bunga deposito ditransfer ke rekening atau tabungan yang ditunjuk,
maka bank pada waktunya akan melakukan secara otomatis. Dengan demikian Bilyet Deposito yang dipegang Deposan dinyatakan tidak berlaku lagi.
7. DEPOSAN yang mengambil depositonya setelah lewat jatuh tempo, maka deposan tidak berhak atas Bunga, kecuali Deposito yang dibuka
secara atau dalam bentuk AUTOMATIC ROLL OVER (ARO).
8. Pemberitahuan atas perubahan kondisi jatuh tempo, wajib disampaikan pada bank paling lambat 7 (Tujuh) hari sebelum jatuh tempo,
apabila tidak diperoleh pemberitahuan, maka bank akan memperpanjang Deposito secara otomatis sesuai kondisi pada periode sebelumnya.
9. Selain syarat-syarat tersebut diatas, DEPOSAN sepakat untuk dijaga mentaati peraturan-peraturan BANK lainnya sepanjang menyangkut
transaksi simpanan/deposito dengan BANK.